Gampong Sungai Pauh mempuyai sejarah / cerita tersendiri,sehingga terbentuk Gampong Sungai Pauh, Pada awalnya pada sekitar tahun 1901 sekelompok masyarakat dari Pase membuka lahan pertanian baru dibawah kepemimpinan Petua Rayeuk untk bercocok tanam,dan ketika itu pada saat ber istirahat mereka menemukan sebatang Pohon Pauh besar yang sudah tumbang,dan sudah dibakar jadi bara api, pertanda sudah ada orang datang sebelum mereka, bara apidari Pohon Pauh tersebut ditemukan antara wilayah RT.15 dan 16 (Dusun Muttaqin – Dusun Firdaus ) dengan perkiraan masa sekarang ini. Mereka membuka lahan dari hari berganti hari, minggu berganti minggu, dan setrusnya, dan atas lahan yang mereka buka tersebut mereka diberi sebutan Wilayah Tungou Pauh, dan huruf “T” pada awal kata Tungou kurang terang dalam Penulisannya, yang lebih cenderung mendekati huruf “S” dan pada akhirnya untuk pengesahan tanda berdirinya satu kampong / permukiman dibuatlah satu Cap / stempel yang dikeluarkan olegh seorang Raja pada masa itu dan tertulis Sungou Pauh,dan diangkatlah seorang pemimpin dengan sebutan pada masa itu PETUA RAYEUK.
9
Kemudian pada Tahun 1939, karena factor usia serta kesehatan Petua Rayeuk sudah mulai mengalami sakit – sakitan, maka kepemimpinan diserahkan kepada adik sepupu dari Petua Rayeuk yang bernama USMAN dan diangkat menjadi Petua, dengan sebutan PETUA SEUMAN ,karena dianggap mampu untuk memimpin, dan pada masa kepemimpinan Petua Seuman nama Sungou Pauh dirubah dengan nama Sungai Pauh,hal itu disesuaikan dengan keadaan alam dan letak Geografisnya. Pada masa kepemimpinan Petua Seuman Sungai Pauh sudah mulai berkembang banyak, dan lahan pun dibuka untuk membuka jalan baru yang diperuntukkan untuk menghubungkan dengan Kota dan atau akses kepentingan lainnya, dan diberi nama Jalan Usman, yang sekarang Jalan tersebut dinamakan Jalan Iskandar Sani dan Jalan Gampong Blang, yang sekarang ini diberi nama Jalan H.Agussalim, seiring dengan perkembangan zaman pada saat itu. Pada tahun 1960 Petua Seuman ditangkap oleh Negara karean beliau dicurigai membatu Cumbuk,seiring dengan berjalannya waktu Sungai Pauh mengalami kekosongan Pemimpin, sehingga masyarakat serta tokoh – tokoh Gampong lainnya berembug dengan melaksanakan musyawarah, dan dari hasil musyawarah tersebut ditunjuk satu Nama yaitu Tgk. MARHABAN untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Gampong Sungai Pauh. Tgk MARHABAN adalah menantu dari dari PETUA SEUMAN, yang ditunjuk sementara untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, baru kemudian pada Tahun 1961 diadakanlah musyawarah kembali secara besar-besaran oleh seluruh masyarakat Gampong Sungai Pauh untuk mencari seorang Pemimpin baru sebagai pemimpinan gampong. Dan dari hasil musyawarah tersebut di angkatlah ABDULLAH, dan dinobatkan menjadi Petua dengan nama Sebutan “PETUA DOLAH” beliua merupakan adik sepupu dari PETUA SEUMAN, dan dalam melaksanakan tugasnya beliau mempuyai seorang wakil yang juga bernama ABDULLAH yang kemudian sebagai wakil dengan sebutan “WAKIL DOLAH” Setalah beberapa tahun memimpin di Sungai Pauh,akhirya Petua Dolah jatuh sakit, dan akibatnya yaitu tahun 1964 Petua Dolah pun tak mampu lagi memimpin, ditambah dengan terjadi nya huru hara dan kerusuhan dalam Negara dengan munculnya gerakan PKI ( Partai Komunis Indonesia ), PETUA DOLAH pun akhirnya mengundurkan diri, akibat dari peristiwa tersebut pada tahun itu yaitu tahun 1965 diadakan kembali musyawarah besar – besaran oleh masyarakat serta tokoh – tokoh yang ada, untuk mencari seorang Pemimpin / Petua baru. Dan dari hasil musyawarah tersebut selanjutnya tokoh – tokoh masyarakat menganggkat “ BAHARUDDIN USMAN “ yang lebih dikenal dengan nama panggilam keren nya “OMDIN”, Baharuddin Usman adalah anak kandung dari PETUA SEUMAN, yang dipercayakan oleh masyarakat Sungai Pauh untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Gampong Sungai Pauh.
10
Beliau adalah Pemimpin yang paling lama menjalankan roda kepemerintahan dalam Gampong yaitu sejak angkat pada Tahun 1965 sampai akhirnya Beliau meninggal Dunia pada Tahun 1989. Beliau sangat aktif dalam menjalan tugas, dan pada masa Kepemimpinannya sekitar Tahun 1970 han, perubahan peruhan serta perkembangan kemajuan Gampong mulai terjadi, diantaranya sebutan PETUA sebagai Pemimpin pada saat itu diganti dengan sebutan GEUCHIK, dan wakil Petua disebut dengan SEKRETARIS. Pada Tahun 1983 beliau mendirikan sebuah Mesjid yang diberi nama Mesjid “DARUL MUTTAQIN” yang berdiri diatas lahan dengan luasnya 316 meter persegi sebagai kiblat serta beribadah masyarakat pemeluk Agama Islam,yang hingga dengan sampai saat ini Mesjid tersebut masih berdiri kokoh dan semakin sempurna bentuknya karena renovasi – renovasi/perbaikan dari tahun ketahun, kemudian beliau juga membuka Lapangan Bola Kaki yang sekarang diberi nama Lapangan Garuda, Pembuatan Jalan – Jalan serta Lorong / Gang, juga Pembangunan TPI yang terletak di KM.5,dan masih banyak lagi jasa dan Apresiasinya dalam membangun Gampong Sungai Pauh, dari sektor Pemerintahan pada masa itu juga telah didirikan Dinas Kesehatan Aceh Timur, ASKES Aceh Timur, dan banyak perkembangan lainnya, dalam masa kepemimpinan beliau sempat diadakan Peremajaan kepemimpinan gampong sebanyak 2 (Dua) kali, dengan sistim Pemilihan Langsung, namun tetap beliau yang terpilih dan dipercayakan sebagai Pemimpin dalam Gampong Sungai Pauh,hingga akhir hayatnya pada Tahun 1989, Beliau menghembuskan nafas terakhir ( Meninggal Dunia ). Beliau BAHARUDDIN USMAN ( OMDIN ) dikebumikan dipekuburan keluarga Petua Seuman di Jl.H.Agussalim, tepat nya di Depan Mesjid Darul Muttaqin Jl.H.Agussalim Gampong Sungai Pauh. Sepeninggalnya Baharuddin Usman.
Roda pemerintahan Gampong di jalankan oleh sekretarisnya ASYAFRI MR, yang sudah berpengalaman sejak masa Baharuddin Usman, dalam upaya melanjutkan roda kepemerintahan Asyafri MR membutuhkan Sekretaris Baru, atas dasar pertimbangan serta musyawarah masyarakat, Perangkat Gampong serta Tokoh masyarakat pada saat itu , maka terpilihlah salah satu Kepala Urusan (Kaur) Gampong yang di ikutsertakan dalam pemilihan diantaranya M.Yusuf Idris, AliAkbar, Syamsah Abdullah, Sarbaini, Iskandar Mahmud, dari hasil Musyawarah tersebut M.YUSUF IDRIS terpilih sebagai Sekretaris Gampong yang baru, yang merupakan menantu dari Baharuddin Usman.
Pada Tahun 1990 Negara mengalami kembali pergolakan dan huru hara yang disebut GPK (Gerakan Pengacau Keamanan), dan pada saat Assyafri MR selaku Geuchik yang sedang memimpin rapat di Gampong tiba – tiba didatangi Kopasus dan membawanya pergi ke lokasi PTP Langsa, dan juga ikut dibawa/diambil Kopasus (Komando Psukan Khusus) pada waktu itu diantaranya Syamsah Abdullah, Sulaiman Candong, Jamali Puteh,.
11
Kesemuanya dicurigai membantu GPK (Gerakan Pengacau Keamanan ) yaitu Gerakan Pemisah diri dari Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sekretaris Desa yaitu M.Yusuf Idris beserta perangkat lainnya Ali Akbar, Iskandar Mahmud dengan rasa kesetiaan dan tanggung jawab yang tinggi mereka berusaha membantu dan mengurus semuanya berupaya untuk mengembalikan mereka serta puluhan orang lainya yang dianggap bermasalah untuk segara dikembalikan, berkat doa dari seluruh masyarakat Sungai Pauh akhirnya mereka semuanya dapat kembali dengan sehat dan selamat dengan membuat pernyataan setia kepada Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), setelah peristiwa tersebut tak lama kemudian Gampong Sungai Pauh mengadakan Pemilihan kembali Kepala Desa / Gampong (PILKADES), dan ASSYAFRI MR mendapatkan suara terbanyak, beliau pun akhirnya kembali menjadi Kepala Desa terpilih meskipun pada saat itu Negara dalam keadaan kekacaun yang parah dengan sebuah Gerakan GPK (Gerakan Pengacau Keamanan). 6 (Enam) Tahun setelah memimpin dan menjalankan roda Pemerintahan, tepatnya pada akhir Tahun 1995 diadakan kembali Pesta Demokrasi Rakyat oleh Pemerintah lewat Pemilihan kembali Kepala Desa (PILKADES), dan dari hasil pemilihan tersebut suara terbanyak di raih oleh ABDURRANI JAMIL, seorang tokoh muda yang mandiri, kreatif, dan bijaksana, yang selanuttnya menjadi Kepala desa /Geuchik yang baru di Gampong Sungai Pauh yang dipercayakan untuk melanjutkan perjuangan dalam memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Sungai Pauh untuk masa 6 (Enam) tahun kedepan, dalam masa kepemimpinannya beliau lebih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur Gampong, di tangan beliau Gampong Sungai Pauh menjadi lebih maju dan berkembang, Beliau sangat bersemangat dalam menjalankan tugasnya untuk membangun Gampong, meskipun pergolakan serta huru hara masih terjadi, namun di akhir – akhir terakhir masa kepemimpinannya yaitu pada Tahun 2000 tepat nya di awal bulan Januari 2000 beliau ABDURRANI JAMIL Kepala Desa/Geuchik Gampong Sungai Pauh didatangi oleh orang tak dikenal (OTK) dan di tembak oleh OTK di rumah kediamannya, dan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Langsa pada tanggal 4 Januari 2000.
Kekosongan kepemimpinan selanjutnya dijalankan oleh Sekretaris Desa beserta perangkat Desa, 6 (Enam) bulan kemudian setelah meninggalnya Geuchik Abdurrani Jamil, Pemerintah kembali mengumumkan untuk segera dilakukan Pemilihan Kepala Desa/Geuchik di Gampong, sementara di seluruh Aceh yang merupakan Bahagian dari NKRI masih dalam keadaan kacau yang semakin berat, dan ini berakibat pada PILKADES yang akan segera dilaksanakan, akibat kekacauan dan keadaan tersebut tidak ada seorangpun yang berani/berminat mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa/Geuchik tersebut.
12
Apalagi hampir setiap hari ada saja korban yang berjatuhan disepanjang Tanah Rencong, disela – sela keributan, Sdr.M.YUSUF IDRIS yang telah lama aktif dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa sejak Tahun 1987 s/d 1989 menjadi Kaur Pemerintahan Desa, kemudian pada Tahun 1989 s/d Tahun 2000, menjadi Sekretaris Desa, maka atas dasar pertimbangan Pemerintah Kota Langsa, dan mengingat kota langsa baru lahir pada tanggal 17 Oktober 2001 dimekarkan dari Kabupaten Aceh Timur menjadi Kota Langsa, maka M.YUSUF IDRIS mendapatkan SK- PJS (Pejabat sementara) sampai dengan masa 6 (Enam) tahun kemudian.
Setelah mendapatkan Mandat dari Pemerintah Kota Langsa, maka M,YUSUF IDRIS secara resmi dinyatakan sebagai Kepala Desa/Geuchik Sungai Pauh yang baru sesuai SK PJS sampai dengan 6 (Enam) Tahun kedepan terhitung Tahun 2000 s/d 2006, disebabkan Aceh yang sedang bergejolak. Dalam menjalankan tugasnya M.Yusuf Idris selaku Kepala Desa/Geuchik Sungai Pauh, beliau tetap bersemangat dalam menjalankan roda Pemerintahan Gampong, meskipun pada saat itu Desa Sungai Pauh disebut sebagai daerah paling rawan/Garis merah/basis, disamping hal keadaan tersebut Beliau selaku Geuchik sehari – hari harus menghadap ke Pos Brimob,Pos Gegana, Pos Pemburu, Pos Marinir, Pos Organik, Danramil, Polres , Kodim dan lainnya, ini dilakukannya demi untuk memberi perlindungan, rasa nyaman, untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dibawah kepemimpinannya. Pada saat itu jumlah Penduduk Sungai Pauh sekitar 2300 Kepala Keluarga (KK),Beliau masih bisa menyempatkan dan memikirkan tentang Pembangunan Gampong bersama dengan perangkatnya ALI AKBAR yang telah menjabat sebagai Sekretaris Desa , SULAIMAN, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 04, juga bekerja sama dengan 3 (Tiga) orang dewan Penasehatnya, yang dibentuk pada masa kepemimpinannya,mereka adalah :
1. H.USMAN BASYAH (Pimpinan Dayah Pasantren Darul Huda)
2. Drs.ZAINUDDIN MARD (Mantan Bupati Aceh Timur)
3. Drs.H.,SAYED YUNUS,MM (Ketua STIM Pase Langsa)
M.Yusuf Idris sangat dikagumi oleh teman – teman seprofesinya (Geuchik Kota Langsa) dan juga Aceh Timur, karena di anggap Geuchik yang mampu lolos dari cengkeraman maut, mampu membangun walau suasana mencekam, dalam masa kepemimpinannya Mesjid Darul Muttaqin bisa mendapatkan pelebaran/penambahan area mesjid dari luas 316 meter persegi menjadi 638 Hektar, mampu berjuang untuk mendapatkan lahan/tanah yang diperuntukkan untuk membangun sebuah Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
13
Hingga dengan saat ini masih aktif memberikan pelayan kesehatan bagi masyarakat, mampu berjuang untuk mendapatkan tanah/lahan untuk Pendidikan yang sekarang ini telah dibangun Sebuah Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri 13 (SMP), begitu juga dengan kegiatan Infrastrukur lainnya untuk membangun Jalan, Parit, Plat Beton, Jembatan dan kegiatan pembangunan lainnya. Dan akhirnya setelah 6 (Enam) tahun menjalan roda pemerintahan Gampong selaku Kepala Desa/Geuchik berakhir, tepat pada pertengahan Tahun 2007 di adakan kembali Pesta Demokrasi Rakyat PILKADES di Gampong Sungai Pauh. Ada 3 (Tiga) Kandidat yang mencalonkan diri untuk memperebutkan posisi Calon Geuchik baru, masing – masing :
1. ISKANDAR MAHMUD
2. BAHRUM NAZAR
3. TAJUDDIN HAMID
Dan pada saat itu suara terbanyak di raih oleh BAHRUM NAZAR, dan sejak di SK kan Oleh Walikota Langsa terhitung sejak Tahun 2007 s/d 2012, Beliaupun kembali membina dan melanjutkan Pembangunan Gampong yang dijalankan oleh Kepala Desa/Geuchik sebelumnya. Dalam menjalankan tugasnya Beliau selalu mengutamakan Musyawarah Mufakat bersama dengan masyarakat, Perangkat nya,serta tohoh-tokoh masyarakat, dan selalu berkoordinasi dengan Pejabat lainnya baik di tingkat Kecamatan maupun Sektor Pemerintahan lainnya, sehingga Beliau tidak salah langkah dalam hal mengambil Kebijakan ataupun sebuah Keputusan. Seiring dengan berjalannya waktu Gampong Sungai Pauh di Bawah Kepemimpinan Beliau semakin memperlihatkan tingkat kemajuan perekonomian masyarakat kea rah yang lebih baik, dan populasi jumlah penduduk yang semakin lama semakin bertambah, baik yang bertambah secara penambahan kelahiran, atau secara pernikahan, juga banyaknya warga Pendatang baru yang masuk kedalam Gampong Sungai Pauh, apalagi luas wilayah Gampong Sungai Pauh sangat luas yaitu lebih kurang 72 ha,sehingga mudah bagi para Pendatang untuk masuk dan tinggal menetap di Gampong Sungai Pauh. Oleh Pemerintah yang semakin jeli dalam memperhatikan perkembangan kemajuan Kota Langsa yang semakin pesat merasa perlu mempertimbangkan langkah serta strategi yang harus dilakukan, sehingga seorang Kepala Desa/Geuchik semakin mudah,efektif dan efesien dalam hal memperhatikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu tersusunlah kabijakan kebikanan Pemerintah untuk Pemekaran Gampong terhadap Desa – Desa yang memang memiliki jumlah wilayah dan tingkat kepadatan penduduknya yang tinggi. Pemerintah berharap dengan adanya Pemekaran Wilayah, dapat lebih mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat Gampong, Kecamatan, dan Pemerintah sendiri.
14
Dan salah satu Desa/Gampong yang mendapatkan perhatian Pemerintah untuk dimekarkan adalah adalah Gampong Sungai Pauh, yang dalam proses tersebut juga dilakukan musyawarah yang melibatkan Kepala Desa/Geuchik, Tuha Peut Gampong, serta tokoh – tokoh lainnya yang berpengaruh dalam hal pengambilan Keputusan. Dan pada akhirnya pada Tahun 2011 secara resmi Gampong Sungai Pauh dimekarkan menjadi 4 (Empat) Desa/Gampong yang peresmiannya pada saat itu bertempat di halaman Mesjid Darul Muttaqin Gampong Sungai Pauh, dan terdiri dari :
1. Gampong Sungai Pauh ( Gampong Induk)
2. Gampong Sungai Pauh Pusaka ( Gampong Pemekaran)
3. Gampong Sungai Pauh Tanjong ( Gampong Pemekaran )
4. Gampong Sungai Pauh Firdaus (Gampong Pemekaran )
Pemekaran Gampong pada saat itu bertujuan sebagai acuan untuk mempermudah penelaahan rencana tata ruang gampong, mempermudah dalam rencana penyusunan program – program pembangunan gampong, sebagai program pendukung peningkatan pemberdayaan kegiatan social ekonomi masyarakat, dan kegiatan lainnya dalam rangka mewujudkan terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan Sejahtera, hal tersebut menjadi dasar bagi Kepala Desa / Geuchik pada masa itu, dan roda pemerintahan terus berjalan sampai dengan berahkirnya masa Kepemimpinan BAHRUM NAZAR Geuchik Gampong Sungai Pauh pada Tahun 2012. Tampuk Kepemimpinan selanjutnya setelah diadakan Pemilihan kembali pada Tahun 2013 di lanjutkan oleh ISKANDAR MAHMUD selaku Kepala Desa/Geuchik untuk masa Periode Tahun 2013 s/d 2018, dan pada saat ini Kepemimpinan Gampong yang di emban oleh seorang Kepala Desa / Geuchik di Gampong Sungai Pauh di lanjutkan dan dipercayakan kepada AGUSLIM TANJUNG, sesuai dengan hasil akhir dari pemilihan oleh masyarakat pada kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
( PILKADES) pada Bulan Juli Tahun 2018 dengan masa jabatan 6 (Enam) tahun kedepan sampai dengan habis masa jabatan seorang Kepala Desa/Geuchik, terhitung sejak Tahun 2018 dan berakhir masa jabatan pada Tahun 2024.